(foto:DNAberita/aachaniago)
MEDAN | DNA - Sebanyak 14 KK yang bermukim di kawasan kompleks perumahan Perwira di Jalan Jati Kelurahan Brayan Bengkel siap mempertaruhkan nyawa atas lahan milik mereka dari proses eksekusi yang bakal dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Meski PN Medan, Selasa (19/10/2010) pagi, batal melaksanakan eksekusi dikawasan perumahan tersebut warga tetap tidak puas karena belum ada putusan tentang masalah tanah mereka.
Sejumalh warga ini melalui kuasa hukumnya Ali Leonardi N SH, SE,MBA dan Karle Sitanggang SH, elah mengajukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri No 113/Pdt.G/2006/ PN Medan.
Dimana bentuk perlawanan yang dilakukan warga dengan mendaftarkan gugatan perlawanan dengan No : 427/Pdt.G/2010/PN Medan. Pada intinya warga menolak adanya eksekusi diatas lahan mereka, sebab sengketa lahan antara Abdul Kiram Cs dengan Ruslim Lugianto yang kemudian pihak PN Medan memenangkan Abdul Kiram Cs juga memasukan lahan milik masyarakat yang selama ini telah mereka tempati tanpa ada masalah hukum saat adanya jual beli dengan pemilik tanah.
Ternyata lahan yang sudah dihuni oleh ke-14 KK dikawasan Perumahan Perwira Jalan Jati selama 10 tahun tanpa sepengetahuan mereka masuk dalam obyek sengketa lahan di Pengadilan Negeri Medan. Sehingga upaya perjuangan 14 Kk (Beng-Ho,Cs) atas putusan pengadilan pun mempunyai alasan kuat karena mereka sudah mempunyai Surat Keterangan Tanah tahun 1975, sedangkan Abdul Kiram Cs mempunyai SKT pada tahun 1991.
Menurut warga melalui kuasa hukumnya Karle Sitanggang mengatakan agar pihak Pengadilan Negeri Medan untuk menunda proses eksekusi lahan sementara sembari mencari titik terang akar permasalahan sebenarnya sesuai dengan gugatan perlawanan yang diajukan oleh para warga.
Dijelaskannya, pengklaiman lahan milik Abdul Kiram lantaran Ruslim Lugianto tidak membayar uang pembelian sebagaimana surat perjanjian pembelian tahun 1994 diatas lahan seluas 7 Ha tersebut juga tidak benar. Karena lahan tersebut sudah dibayar lunas oleh Ruslim pada tahun 1991 yang lalu, ujar Karle.










